83 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Dapatkan Asimilasi Dari Kemenkumham

Kotabumi. ZL Sebanyak delapan puluh tiga warga binaan di

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas ll A Kotabumi Lampung Utara (Lampura) mendapatkan asimilasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).

“Berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 untuk hari ini baru tiga puluh orang warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi untuk menjalani sisa masa tahanan dirumah, berdasarkan hasil pendataan yang telah mencapai dua pertiga menjalani masa tahanan, kata Endang Lintang Hardiman., SH., MH Kalapas Kelas ll A Kotabumi, Jumat (3/4).

Lebih lanjut Endang menjelaskan, sisanya sebanyak lima puluh tiga orang warga binaan akan segera mendapatkan asimilasi setelah semua prosedur serta ketentuan yang telah di tetapkan terpenuhi, karena jeda waktunya yang diberikan sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2020.

“Allhamdulilah terkait dengan wabah covid-19 saat ini warga binaan yang ada di Lapas Kelas ll A Kotabumi belum ada satupun yang terjangkit dengan virus tersebut, keseluruhan warga binaan steril dan bersih dari wabah covid-19,” tegas Kalapas.

Dirinya juga menghibau kepada seluruh warga binaan yang telah menadapatkan asimilasi, untuk dapat berada dirumah saja tidak keluyuran kemana – mana guna mencegah penyebaran wabah virus covid-19, harapnya. (dhi)

Komentar