Ada Perusahaan Ourshorching Siluman,  di PT. Ciomas Adisatwa Desa Talang Baru

Lampung Selatan, ZL – Legilitas, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Ourshorching (OS) yang saat ini keberadaannya di PT. Ciomas Adisatwa, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga Mak Jelas atau disebut perusahaan OS siluman. Hal tersebut dibuktikan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Zona Lampung “Group” terhadap perusahaan pengolahan daging ayam tersebut, pada senin (3/2/2020).

Kepada wartawan, Manager General Affair (GA) PT. Ciomas Adisatwa, Yonathan mengatakan, dugaan pemberian upah yang diduga tidak sepadan oleh perusahaan yang diketahui merupakan anak cabang dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI) tersebut, bukanlah menjadi kewenangan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun2015 silam tersebut.

Sebab, menurut warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung ini, para pekerja yang bekerja di PT. Ciomas merupakan karyawan yang bekerja melalui pihak ke-dua, atau dimaksud bekerja dengan pihak Ourshorching. “Kalau, soal pemberian upah terhadap karyawan, yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut menjadi alasan atau kewenangan OS, artinya bukan kewenangan perusahaan PT. Ciomas Adisatwa,” terang Yonathan, kepada wartawan ketika ditemui di kantor pos security PT. Ciomas Adisatwa.

               Sejauh ini lanjut Yonathan, untuk para pekerja hampir sebagian diserahkan kepada pengusaha OS. Kendati demikian, sayangnya ketika ditanya legilitas serta identitas OS yang melakukan kerjasama terhadap PT. Ciomas Adisatwa tersebut, Yonathan enggan berkomentar banyak.

Bahkan, terkait keberadaan OS tersebut Yonathan terkesan menyembunyikan identitas OS. Dirinya mengaku, hingga saat ini tidak tahu menahu secara pasti soal OS tersebut. “Sekali lagi saya tidak tahu identitas OS itu, untuk lebih jelas nanti kesini lagi aja bertemu dengan Personalia GA, beliaulah yang mengetahui secara detail,” pungkasnya sembari menyarankan agar membuat janji terlebih dahulu jika hendak datang kembali.

Diberitakan sebelumnya, PT. Ciomas Adisatwa Lampung (CAL),  yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga melakukan tindak kejahatan terhadap para tenaga kerjanya.

Informasi yang dihimpun awak media, perusahaan yang diketahui merupakan anak cabang dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI) ini, diduga memperkerjakan karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003.

Menurut salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan pengolahan daging ayam tersebut mengatakan, selain upah yang mereka terima tidak sepadan, para pekerja ini juga setiap hari bekerja mencapai hingga 14 jam kerja. “Selain jam kerjanya fulltime, gaji yang kami terima hanya Rp. 1,2 juta, untuk setengah bulan (per-15 hari) sekali,” ungkapnya, sembari mewanti agar namanya tidak disebutkan dimedia ini, pada minggu (2/2/2020)

Masih kata sumber koran ini, para pekerja ini dalam satu minggu enam hari kerja, yakni pada hari senin sampai sabtu, dimulai pada pukul 07.00 wib, hingga pukul 21.00 wib. Tak hanya itu, para pekerja ini juga hingga kini tidak memiliki atau belum terdaftar pada BPJS. “Baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, kami tidak punya,” jelasnya.

Dibeberkannya, selain tidak memiliki BPJS, para pekerja ini juga tidak diberikan jatah cuti oleh pihak perusahaan, bahkan sebelumnya PT. Ciomas Adisatwa, pernah disidak (inspeksi mendadak) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. “Dihadapan, petugas Disnakertrans Provinsi Lampung, kami dipaksa oleh pihak PT. Ciomas, untuk tidak menceritakan jika kami tidak memiliki BPJS dan melebihi jam kerja dalam setiap harinya,” terangnya lagi. (Raka/Hb)

Komentar