Aktivis HMI Lampung Apresiasi Langkah Penundaan Pilkada Serentak

 

Bandar Lampung—(ZL),—Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI memberikan empat poin keputusan, Senin (30/3/2020).

Pertama DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak yang semula direncanakan pada 23 September 2020, kedua penundaan ini telah disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah, dan DPR, ketiga DPR RI mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak, terakhir, DPR RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk merealokasi dana Pilkada serentak untuk penanganan wabah covid-19.

Baca Juga:  Inilah Srikandi Yang di Usulkan PJ Gubernur Lampung

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt. Ketua DKPP RI Muhammad.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Bandarlampung Komisariat Sospol Unila Bari Arla mengapresiasi sinergitas DPR RI, penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak September mendatang.

Bari Arla menyatakan bahwa penanganan wabah pandemi covid-19 ini harus diprioritaskan sehingga dana realokasi penyelenggaraan Pilkada digunakan untuk penanganan covid-19.

Baca Juga:  Inilah Srikandi Yang di Usulkan PJ Gubernur Lampung

“Langkah yang tepat dari Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, sigapnya sinergitas lembaga negara ini untuk menghentikan angka penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Bari.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk memberikan payung hukum penundaan Pilkada dan meminta Kepala Daerah untuk merespons realokasi dana untuk secepatnya digunakan guna memutus mata rantai covid-19.

Baca Juga:  Inilah Srikandi Yang di Usulkan PJ Gubernur Lampung

“Presiden harus segera keluarkan Perppu sehingga Kepala Daerah juga dapat merealokasi dana Pilkada untuk penanganan covid-19,” ujar Pemuda asal Waykanan ini.

Penulis

Bari Arla
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (ISIP) Universitas Lampung

Komentar