ANDI. S NUGRAHA, SH. MH. AKAN MENINDAK TEGAS PARA KEPSEK YANG LAKUKAN PELANGGARAN

Mesuji, (ZL) – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha SH. MH. akan menindak tegas kepada kepala sekolah baik Negeri maupun Swasta mulai dari TK, SD, SMP, Se – Kabupaten Mesuji, apabila ada yang melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji.

Hal tersebut diungkapkan nya pada awak media zonalampung.co Rabu. 10/9 diruang kerjanya.
“Kami akan tindak tegas kepada para kepsek yang melanggar surat edaran yang sudah kami edarkan itu, untuk sanksi beratnya akan kami lakukan, dan kami tidak main-main dengan hal ini”katanya dengan nada serius.

Perlu diketahui sebelumnya; Revisi larangan pungutan liar, gratifikasi dan penerapan prinsip kesederhanaan di lingkungan sekolah se-Kabupaten Mesuji, dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kejujuran dan kesederhanaan di lingkungan sekolah, maka guru dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak di perkenankan melakukan penjualan bahan ajar seperti buku buku cetak, buku tulis, lembar kerja siswa secara kolektif oleh sekolah;
2. Tidak di perkenankan melakukan penjualan pakaian sekolah, pakaian olah raga, baju batik atau pakaian seragam lainnya secara kolektif yang di koordinir oleh sekolah;
3. Tidak di perkenan melakukan kegiatan darmawisata, studi tour, studi tiru, studi wisata secara kolektif yang dikoordinir oleh sekolah;
4. Tidak di perkenankan melakukan pungutan, termasuk pungutan yang di lakukan atas inisiatif komite sekolah;
5. Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan kelulusan/wisuda siswa secara kolektif yang dikoordinir oleh sekolah, kegiatan kelulusan/wisuda siswa dapat dilakukan sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua/wali peserta didik;
6. Tidak diperkenankan menerima hadiah, souvenir, cindramata, buah tangan dari orang tua/wali pada saat penwrimaan siswa baru dan pada saat kelulusan/wisuda siswa;
7. Pelanggaran atas ketentuan di atas akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Surat edaran ini berlaku untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Mesuji.

Lanjutnya, red~(Andi) ‘Apabila masih ada guru tenaga kepandidikan Sekabupaten Mesuji ada yang melanggar, kami tidak akan segan tuk menindaknya secara tegas, dengan sesuai peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur Andi.
(Holil)

Komentar