Diduga Bermasalah, DPRD Lamsel Tegaskan BPKAD dan BMS. Tunda Bayarkan Proyek Umroh, Sebesar Rp. 845 Juta Kepada PT. DTAT

LAMPUNG SELATAN – Dugaan, pelanggaran proyek perjalanan ibadah umroh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) TA. 2019 senilai Rp. 845 juta, yang dilaksanakan PT. Dream Tour And Travel (DTAT) pada 5 desember 2019 lalu, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel berang.
Wakil ketua satu DPRD setempat, Agus Sartono. Meminta agar satuan kerja (satker) terkait untuk melakukan penundaan mengenai pembayaran, terhadap PT. DTAT, selaku pemenang tender sekaligus pelaksana kegiatan ibadah umroh tersebut. “Jangan dibayar dulu, sebelum digelar (hearing) rapat dengar dengan kami,” ujar Agus kepada wartawan, pada (18/12/2019).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tujuan penundaan tersebut menyikapi adanya dugaan pelanggaran himbauan Gubernur Provinsi Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, serta peraturan tender lelang yang sebelumnya telah diumumkan oleh panitia lelang melalui LPSE.Provinsi Lampung, saat pelaksaan tender berlangsung.
“Dalam hal ini, kami bukan mempersulit maupun menghalang-halangi Pemkab Lamsel, untuk tidak membayarkan kepada PT. DTAT. Namun, mengingat adanya dugaan pelanggaran yang tidak dipatuhi, oleh sebab itu pembayarannya untuk ditunda sementara waktu,”tambahnya lagi.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo pada tahun 2008 silam ini, menjelaskan. Rencana, pelaksanaan hearing terhadap PT. DTAT itu, menurutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dia menargetkan sebelum berakhir tahun 2019 pelaksanaan hearing akan digelar.
”Secepatnya Mas, yang jelas terlebih dahulu kami akan menyurati Bagian Bina Mental Spritual (BMS) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan PT. DTAT, selaku pelaksana kegiatan,”tegasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan perjalanan ibadah umroh merupakan kegiatan Pemkab-Lamsel pada APBD-TA 2019. Diumumkan, melalui tayang lelang lpse.provinsilampung. ULP-Lamsel. Bahwa, kegiatan perjalanan ibadah umroh tersebut, untuk diberangkatkan secara langsung, yakni menggunakan pesawat terbang dari Bandara Internasional, Radin Inten II Lamsel, secara langsung menuju Jeddah tanpa dilakukan transit diBandara Internasional Soekarno Hatta DKI Jakarta.
Hal tersebut, berdasarkan himbaun Pemerintah Provinsi Lampung, menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI nomor KP 2044 Tahun 2018, tentang penetapan Bandara Radin Inten II, sebagai Bandara Internasional dan Kepmenhub nomor KM. 166 Tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional.
Maka, dalam rangka mendukung rute penerbangan tahun 2019 penerbangan pemberangkatan jama’ah ibadah umroh tidak dilakukan transit, Kepmenhub ini sebelumnya telah dirapatkan terhadap 14 kabupaten/kota pada 8 Oktober 2019 serta telah disepakati bersama, selain itu oleh panitia lelang kegiatan telah diumumkan secara resmi melalui LPSE.
Kendati telah diputuskan secara resmi. Sayangnya, tak digubris oleh PT. DTAT, bahkan perusahaan penyedia jasa yang beralamat, di Jl. Matraman No.7 Jakarta Timur 13150-Jakarta Pusat tersebut, terkesan dengan sengaja mengabaikan himbaun maupun Kepmenhub tersebut. (Habibi)

Komentar