zonalampung.com – Diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, siswi SMA Kebangsaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tara Husnul Khotimah (17), dilaporkan kepolres Lampung Selatan (Lamsel), pada selasa (31/12/2019) pukul 10. 00 WIB.
Tara yang diketahui merupakan putri dari pasangan suami isteri (Pasutri) Moh. Suprio dan Rini, warga Dusun Umbul Keong II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel ini, dilaporkan setelah sebelumnya memposting di-Media Sosial (Medsos) melalui Facebook (FB).
“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar. Ini sebagai bukti bahwa sariyanti adalah penipu garis besar. Lokasi kec. Sidomulyo LAMPUNG SELATAN”. Sementara, postingan lainnya berbunyi – “@sariyanti_novelis. Alhamdulillah ruko yang selama ini digadaikan oleh penipu ulung ini telah kami gembok”. Demikian bunyi kalimat postingan yang dilakukan Tara Husnul Khotimah.
Tak hanya, memposting kalimat tersebut, Tara bersama kakak kandungnya Regita Octavia Wulandari, berpose dihalaman Rumah Toko (Ruko) didepan lapangan Sidomulyo, kecamatan setempat. Keduanya, menjajakan wajah yang sangat sumringah, pada poto tersebut, dipoto itu tak ketinggalan Tara menuliskan ucapan yang berbunyi. “Foto untuk kemenangan!!!”.
Merasa telah dirugikan terhadap dirinya, Sariyanti yang diketahui warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel itu melaporkan hal tersebut, ke-Polres setempat, pada selasa (31/12/2019). Menurut, Sekretaris DPC Bagian Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Lamsel ini, laporan terhadap Tara, yaitu atas dasar pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Yang jelas saya merasa dirugikan oleh dia (Tara red), dengan menyebutkan bahwa saya seorang penipu garis keras. Oleh sebab itu, besar harapan saya pihak kepolisian segera mengambil sikap tegas mengenai laporan saya ini,” terang Sariyanti kepada media “Zona Lampung” Group. Pada (6/1/2010).
Sementara itu, Rini (45) yang merupakan orang tua Tara Husnul Khotimah, ketika, dikomfirmasi melalui pesan whats appnya, enggan berkomentar banyak terkait laporan terhadap putrinya tersebut. Wanita paru baya yang berprofesi sebagai tenaga bidan di Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo ini, Rencananya akan mengambil langkah hukum yakni melaporkan Sariyanti kepihak berwajib.
“Biar kita laporan juga tentang penipuan yang dilakukan Sariyanti, tentang Akademi Kepolisian dan pemalsuan sertipikat putra terbaik yang tandatangan gubernur adalah palsu, biar semua kebuka.” demikian balasan pesan singkat whatsapp, Rini kepada wartawan.
Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona. Dihubungi teleponnya, meski dalam keadaan aktif, sayangnya tidak diangkat. Bahkan, hingga turunnya berita dugaan pencemaran nama baik tersebut, Perwira pertama dengan tiga balok kuning yang menempel dipundak itu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan percemaran nama baik yang dilakukan salah satu siswi SMA, milik mantan Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan ini.
Untuk diketahui, laporan terhadap Tara Husnul Khotimah, tercatat pada tanggal 31 Desember 2019, sekira pukul 10.00 Wib. Dengan nomor laporan polisi (LP)/B-774/XII/2019/Res-LAMSEL/SPKT. Atas dasar dugaan pencemaran nama baik terhadap Sariyanti. Melalui media social FACEBOOK milik Tara Husnul Khotimah yang berbunyi “Penipu Garis Keras”. (Habibi)
Komentar