Lampung Utara. ZL Lantaran PT. Guardiaon Oto Solusi (GOS) melakukan pelanggaran kesepakatan isi kontrak yang di sepakati, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Perhubungan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan Polri Kabupaten setempat melakukan penyegelan loket parkir RSUD Mayjend Ryacudu Kotabumi, Selasa (5/5/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Lampura, Basirun Ali mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena pihak PT. GOS telah melakukan wanprestasi dengan melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang telah disepakati dengan Pemkab Lampura.
Ada tiga hal bentuk pelanggaran yang telah dilakukan PT. GOS yakni, masalah transparasi keuangan tidak ada laporan secara rutin, pembangunan lahan parkir bertingkat (double decker) yang tidak dilaksanakan, dan setiap dilakukan evaluasi pihak PT. GOS tidak pernah hadir dalam rapat yang telah ditentukan, sambung Basirun Ali.
“Atas dasar ketiga hal tersebut maka Pemkab Lampura kembali mengambil alih dalam hal pengelolaan lahan parkir di RSUD Mayjend Ryacudu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, sedangkan mengenai karyawan yang bekerja di PT. GOS merupakan karyawan Dishub dan tetap akan kami berdayakan kembali tidak akan ada yang di berhentikan”, jelasnya. (dhi)
Komentar