JAKARTA–(ZL),–, JBM.CO.ID—Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
“Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,” kata Jokowi usai menghadiri pentas drama ‘Prestasi Tanpa Korupsi’ di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
“Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas
Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.
“Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat mendapat pertanyaan dari siswa SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas terhadap koruptor. Pertanyaan itu diajukan siswa kelas XII Jurusan Tata Boga bernama Harley Hermansyah.
“Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati,” kata Harley.
Pertanyaan Harley itu langsung diapresiasi oleh semua siswa yang hadir. Mereka kompak bertepuk tangan. Sementara Presiden Jokowi awalnya tertawa kecil mendengar pertanyaan itu.
Jokowi lalu menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini memang tidak mengatur hukuman mati terhadap koruptor.
“Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan. Tapi, di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati,” kata Jokowi. (jbm)
Komentar