Humas Lamtim Tahun 2020 Tak Lagi Menangani Langganan Koran

Lampung Timur –(ZL)–Di awali Pergantian Tahun 2020 mendatang bagian Humas Sekertariat Kabupaten Lampung Timur tidak menangani lagi mengenai langganan koran.
Terkait perihal Sekertariat Humas Lampung Timur Tidak menangani lagi mengenai  langanan koran, baik untuk surat kabar Harian (SKH) atau Surat Kabar Umum (SKU) Mingguan atau Bulanan.
Hal tersebut di pertegas dan di perkuat pula pada  aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2019.
Kabag Humas Sekretariat Daerah  Kabupaten Lampung Timur Mujianto membenarkan terkait hal tersebut.Menurutnya Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam Kabupaten yang menerima dampak dari Permen (Peraturan Mentri) tersebut.
Pada Zona Lampung Com. Rabo (4/12/2019) saat di ruang kerjanya menuturkan”
Ya benar, jadi.Mulai tahun depan untuk pengajuan kerjasama Publikasi Media tahun 2020 Humas tidak lagi menerima, dikarenakan untuk bagian Humas ditiadakan maka untuk kerjasama Publikasi Media di arahkan ke Dinas Kominfo,” ujar Mujianto didampingi Kasubbag Pemberitaan dan Publikasi Robintowi.
Lebih jelas Mujianto selaku kabag Humas Sekertariat Kabupaten Lampung Timur melanjutkan” Selain itu untuk berlangganan koran di lingkungan Sekertariat Pemda Lampung Timur diarahkan ke Bagian Umum Pemda Lampung Timur”
“Untuk berlangganan koran silakan berkoordinasi dengan bagian umum, yang mana untuk pengajuan kerjasamanya paling lambat  diterima akhir Desember 2019,” pungkas Mujianto
Sementara di tempat berbeda yang sama kabag umum sekretariatan pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo membenarkan hal tersebut, dia juga meminta kepada media yang ingin berlangganan koran dapat menghubungi kami.
“Silakan teman-teman media yang ingin berlangganan koran dapat menghubungi kami dibagian umum dan pengajuan kerjasamanya paling lambat akhir desember,”Tandas Tri Wahyu  Handoyo selaku  Kabag Umum Sekretariat Pemeritah Kabupaten Lampung Timur. (Gaz)

Komentar