Jelang Pemilihan Peratin 2020, DPMPP Pesibar Gelar Bimtek

Krui– (ZL),—Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal yang di wakili Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat. Menghadiri Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pemilihan Peratin (pilperatin) Serentak Tahun 2020.

Bimtek Pilpratin ini di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon ( DPMPP) Kabupaten Pesisir Barat, dan berlangsung di Aula Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Rabu (05/02 /2020).

Plt. Kepala Dinas komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Telah melaksanakan tahapan-tahapan Pilperatin pada tahun 2016 yaitu, gelombang pertama sebanyak 68 (enam puluh delapan) pekon, dan pada tahun 2018 sebanyak 42 pekon ( Desa) dari 116 jumlah Pekon yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga:  Pemkab Pesibar Raih Penghargaan Penyerapan Produk Dalam Negeri Tertinggi Di Lampung

” Berdasarkan pengklasifikasian masa habis jabatan Peratin Definitif,
maka untuk tahun 2020 akan dilaksanakan Pemilihan Peratin serentak gelombang ketiga, yaitu 6 Pekon di tiga Kecamatan. Ke enam Pekon yang akan melaksanakan Pilpratin. di Kecamatan Pulau Pisang yaitu Pekon Sukadana, Pasar Pulau, dan Sukamarga. Sementara di kecamatan Lemong yaitu Pekon Parda Haga, terakhir di Kecamatan Pesisir Utara yaitu Pekon Balam, dan Pekon Baturaja, ” Ujar Tedi.

Sementara Dalam Sambutan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, yang di sampaikan oleh Asisten I, Audi Marpi menyampaikan Pemilihan Peratin merupakan pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di tingkat pekon (Desa), dalam rangka memilih Peratin yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Juga:  Bupati Pesibar Tinjau Operasi Pasar di Kecamatan Pesisir Selatan

bimtek pemilihan Peratin yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan tahap awal dari pemilihan Peratin serentak Se-Kabupaten Pesisir Barat. sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 tentang pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga:  Pemkab Pesibar Raih Penghargaan Kemendes PDTT

“Jadi Pemilihan Peratin merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi Demokrasi, untuk itu masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Pekon, sesuai kebutuhan masyarakat selama enam tahun kedepan, ” Jelas Audi. (Agus)

 

Komentar