Liwa, (ZL) – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lampung Barat, Resmi melakukan penahanan terhadap Aria Lukita Budiwan (ALB) yang terlibat perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Proyek pengerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan dan Energi (PUPE) Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2014 silam.
Penetapan tersangka, Aria Lukita Budiwan (Mantan Calon Bupati Pesisir Barat tahun 2020) disebabkan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
ALB ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang lain nya, yaitu Abdullah (PPK sekaligus kabid Binamarga di Dinas PUPE saat itu), namun pada pemanggilan ini tersangka Abdulah tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.
Diketahui Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.
Selain itu, Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp339.044.155. (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lebih)
Mewaki Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kepala Seksi Intelejen, Zenericho menjelaskan bahwa pada selasa siang (30/8) bertempat di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengatakan telah dilakukan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Terdakwa atas nama Arya Lukita Budiwan (ALB) telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Selanjutnya pada selasa sore (30/8) yang bersangkutan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B krui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara.
” Saat ini tersangka kita dititipkan di rutan kelas II B krui, selanjutnya dalam waktu dekat sambil menunggu pelimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung. Penahanan ini merupakan langkah Kejari untuk mempermudah persidangan serta mencegah terdakwa untuk melarikan diri, “Jelas Zenericho kepada awak media.
Terkait tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan, yakni Abdullah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabid di Dinas PUPE 2014 saat itu, Zenerico mengatakan selain Aria Lukia, telah dilakukan Pemanggilan terhadap terdakwa lainnya (Abdullah), namun yang bersangkutan belum datang ke kantor kejaksaan memenuhi panggilan Kejari,” kedepan untuk terdakwa lain yaitu Abdullah akan kita lakukan pemanggilan ulang atau bila perlu kita akan lakukan penjemputan, ” Ucap Kasi Intelejen.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Agus)
Komentar