Lampung Selatan, –(ZL,), — Sebuah tambang batu logam mas yang terletak di
Dusun Umbul Teluk, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) diduga illegal. Mirisnya lagi, meski tambang liar tersebut telah berjalan hampir satu
tahun setengah, sayangnya hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan, luas lahan tambang mas tersebut diperkirakan
mencapai kurang lebih sekitar 1 hektar (ha), dipastikan ada sekitar enam lubang yang telah digali
oleh para penambang, dimana pelaksanaan penggerukan tambang tersebut menggunakan mesin.
Penanggung jawab kegiatan tambang logam mas, Hi. Nanang (38) ketika ditemui dilokasi
membenarkan jika usaha tambang mas tersebut merupakan illegal. “Iya memang benar izin-
izinnya tidak ada,” terang Nanang kepada wartawan, pada (31/2/2020).
Menurut pria asal Kabupaten Tasik Jawabarat ini, sebelum membuka usaha
pertambangan tersebut pihaknya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 30 juta, dana tersebut ia
berikan kepada seseorang. “Yang jelas meski kami tidak mengantongi izin pertambangan namun
kami sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 30 juta,” tambahnya.
Dana sebesar itu, beber Nanang. Untuk pengamanan atau dana pengondisian seperti
instansi unsur Kepolisian dan TNI serta pemerintah, baik tingkat kecamatan hingga tingkat
kabupaten. “Selain sudah memberikan uang sebagai awal pembukaan, setiap bulannya juga kami
tetap memberikan jatah pengamanan,” pungkasnya, tanpa merasa bersalah, lantaran telah
memiliki beking dari beberapa unsur. (Raka)
Tambang Batu Logam Mas, di Kecamatan Katibung Lampung Selatan, diduga tak berizin

Komentar