Ketua Tokoh Adat Lampung, Kecamatan Katibung Lamsel, PSH Diduga, Koordinir Dana Jatah Pengamanan Polsek dan Koramil

Lampung Selatan, ZL – Terkait, dugaan jatah pengamanan yang dikucurkan pengusaha tambang emas ilegal sebesar Rp. 30 juta, yang mengatasnamakan peruntukkan instutusi Polri dan TNI Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) perlahan-lahan terendus.

Hasil investigasi media “Zona Lampung” baru-baru ini dilokasi pengolahan tambang batu emas, yang terletak di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lamsel itu, ditemukan hal yang sangat menarik. Pasalnya, mengenai hal ini menyeret nama Ketua Adat Lampung, Kecamatan Katibung Lamsel, yakni PSH.

Kepada wartawan, Hi. Nanang (40) yang diketahui merupakan salah satu penambang batu emas itu membeberkan secara terang-terangan, mengeluarkan uang itu yakni kegunaannya tak lain untuk kegiatan usaha penambangan batu emas didaerah tersebut. “Awal hendak tambang emas dibuka, saya dimintai uang sebesar Rp. 30 juta, oleh beliau (Ketua Adat Lampung Katibung, PSH Red),” ujar Nanang.

Dijelaskannya, dana itu menurut keterangan PSH, untuk penegak hukum khususnya diwilayah Kecamatan Katibung Lamsel, yang dimaksud dana sebagai bentuk kerjasama antara penambang batu emas dan aparat setempat dengan tujuan agar usaha yang dilakoninya itu bisa berjalan dengan lancar.

“Tak sampai disitu saja mas, setiap bulannya saya rutin memberikan uang kembali sebagai uang jatah bulanan untuk aparat, seperti biasa yang koordinir Pak PSH, beliau yang akan memberikan kepada aparat hukum,” beber pria asal Kota Tasik Provinsi Jawa Barat ini tanpa menyebutkan besaran dana bulanan tersebut.

Sementara itu, dihubungi via teleponnya, PSH yang merupakan Ketua Tokoh Adat Lampung Kecamatan Katibung Lamsel ini, secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Tidak benar itu, mana buktinya kalau saya terima uang dari Hi. Nanang,” tegasnya.

Pria yang mengaku sebagai ketua tokoh adat yang membawahi empat kecamatan di wilayah Kabupaten Bumi Khagom Mufakat ini mengatakan, hingga saat ini dirinya tidak mengenali sosok pria penambang batu emas di Desa Sidomekar.

Dikatakan PSH, dirinya baru mengetahui pengusaha penambang batu emas Hi. Nanang, setelah muncul pemberitaan dimedia massa baik media cetak maupun online mengenai ada penambang batu emas yang diduga illegal diwiayah Kecamatan Katibung. “Saya bersumpah demi Alloh SWT, kenal saja tidak apalagi telah mengkoordinir menerima uang untuk dibagi-bagikan kepada Polsek dan Koramil, dan saya bersedia jika harus dipertemukan kepada Nanang untuk diklarifikasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tambang batu logam emas yang terletak di Dusun Umbul Teluk, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga illegal. Mirisnya lagi, meski tambang liar tersebut telah berjalan hampir satu tahun setengah, sayangnya hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib.

Pengusaha tambang batu emas Hi. Nanang diwawancarai dilokasi tambang, membenarkan jika usaha yang dikelolanya tidak memiliki dokumen perizinan lengkap,

Berdasarkan hasil investigasi wartawan, luas lahan tambang emas tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih sekitar 1 hektar (ha), dipastikan sekitar belasan lubang yang telah digali oleh para penambang. “Soal izin benar tidak ada, tapi kami sudah mengeluarkan dana untuk Polsek dan Koramil,” terangnya. (Raka/Hb)

Komentar