Komisi IV DPRD Lampung Gandeng LPA Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

ZONALAMPUNG.CO—Anggota DPRD Lampung, Kostiana menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung untuk menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak di Panjang Utara, Minggu, 23 Februari 2020.

Kostiana yang menjabat Sekretaris Komisi IV mengatakan, Perda Perlindungan Anak merupakan peraturan yang telah lama dibuat. Tugas legislator adalah memasyarakatkan Perda kepada warga.

“Saat ini masyarakat masih kurang paham tentang Perda Perlindungan Anak,” ujarnya saat sosialisasi di Jalan Selat Gaspar, Kampung Baru III, Panjang Utara.

Menurutnya masih banyak perubahan dan perbaikan yang harus dilakukan agar tiap aturan yang dibuat bisa lebih bermanfaat. “Mungkin nanti bisa lebih diperjelas pasal demi pasal tentang perlindungan anak ini. Termasuk soal perlindungan terhadap anak jalanan,” jelas politisi PDI Perjuangan itu dalam rilisnya.

Untuk sosialisasi kali ini, ia mengatakan sengaja memilih wilayah Panjang Utara. Sebab, wilayah tersebut merupakan kawasan padat penduduk. “Saya dari tahun 2009 sudah masuk wilayah sini jadi saya paham betul lokasi ini. Awalnya ingin melaksanakan sosialisasi di wilayah Kedaton, tapi sepertinya (di sana) aman-aman saja, artinya tidak ada hal yang krusial,”ujarnya.

Komentar