Menati Juknis Bos

PEMERINTAH Pusat resmi mengubah skema pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kementerian Keuangan akan mentransfer langsung dana BOS ke sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah.

Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS afirmasi.

Penyederhanaan sistem penyaluran dana BOS ini patut diapresiasi. Sebab, tujuannya mulia, agar dana BOS lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Sebelumnya, dana BOS disalurkan Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dengan skema baru, diharapkan tidak lagi terjadi keterlambatan penyaluran dana BOS. Selain juga dapat memangkas permainan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan.

Melalui skema ini, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga ingin meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau tenaga pendidikan. Total dana BOS bisa dimanfaatkan kepala sekolah hingga 50% untuk membayar gaji para guru honorer.

Alokasi gaji guru honorer dari dana BOS ini jauh lebih besar dari alokasi sebelumnya yang hanya sebesar 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta.

Dengan skema baru ini, diharapkan dana BOS bisa diterima penuh pihak sekolah, tidak disunat pihak-pihak lain. Maka itu, perlu ada pengawasan secara serius dari semua pihak.

Jangan sampai skemanya sudah bagus, tetapi oknum di pemerintah daerah juga makin kreatif mengelabui sistem. Tetap menekan kepala sekolah supaya dapat menyunat dana BOS.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas di pihak sekolah juga perlu diprioritaskan. Perlu dibuat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan dana BOS dengan mekanisme yang baru ini.

Apalagi jumlah dana BOS tahun ini naik 6,03% dari tahun lalu, sekitar Rp49 triliun menjadi Rp54,32 triliun. Untuk penyaluran tahap pertama sebesar Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah dari 32 provinsi.

Kenaikan jumlah dana BOS itu lantaran pemerintah menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap peserta didik per tahun. Yakni tingkat SD dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta, dan SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta.

Sosialisasi petunjuk pelaksana dan teknis (juklak dan juknis) juga penting bagi sekolah. Tujuannya agar pihak sekolah tidak menjadi pesakitan akibat abai regulasi.

Paling tidak sekolah dapat mengerti tata cara pembuatan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Jangan sampai seperti 2019, hanya 53% sekolah yang melaporkan penggunaan dana BOS pada pemerintah.

Untuk lebih transparan dan akuntabel, pihak sekolah mesti memiliki Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah). Jika itu semua sudah dilakukan dan masih saja ada oknum yang nekat, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.(net/red)

 

Komentar