MUI Lampung Tegaskan Politik Uang Haram

BANDARLAMPUNG,–(ZL)–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid menegaskan praktik politik uang adalah haram. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Ia juga melarang tempat ibadah digunakan sebagai sarana berpolitik praktis. Ia berharap calon yang berkompetisi dalam pilkada 2020 bisa mengikuti aturan dan tidak menghalalkan segala cara dalam memenangkannya.

 

“MUI sudah lama mengeluarkan fatwa bahwa politik uang tidak dibenarkan di dalam agama dan oleh Undang-Undang, kita mengacu pada pemilihan sebelumnya supaya mudah-mudahan pilkada serentak 2020 dapat berjalan lebih baik,” kata dia, Sabtu, 20 Desember 2019.

 

Khairudin mengatakan kemungkinan penggunaan tempat ibadah dalam berkampanye cukup besar. Namun MUI belum mendata terkait lokasi tempat ibadah terkait. Kedepan pihaknya akan melakukan himbauan kepada masyarakat dan juga sosialisasi. ”

 

Jangan gunakan tempat ibadah sebagai arena politik, kedua jangan gunakan isu sentimen yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan). Dalam undang-undang tidak boleh karena akan memicu pecah belah antar umat jangan gunakan itu semua untuk mendulang suara atau menjatuhkan lawan,” ujar dia.

 

Ia berharap agar pilkada serentak tahun 2020 semakin lebih baik dan bermartabat, dan MUI Lampung juga akan membantu penyelenggaraan pemilu dalam hal memberikan tuntunan berupa himbauan agar Pilkada di 8 Kab/Kota di Lampung dalam keadaan kondusif dengan cara MUI menyebarkan informasi agar pemilu berjalan dengan baik dan masyarakat berpartisipasi dengan baik. EDITOR

Komentar