Oknum polisi, Diduga Bekengi Bos Pupuk Dusun Sandaran Lamsel

LAMPUNG SELATAN, (ZL),—Pemeriksaan dokumen perizinan, milik perusahaan pengelohan pupuk bersubsidi, yang dilakukan tim reskrim Polsek Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapat isu tak sedap.

Diketahui, gudang tempat pengelohan pupuk bersubsidi tersebut, disinyalir  diduga telah di Backup salah satu oknum anggota kepolisian. Kabarnya, setiap awal bulan, oknum petugas itu datang keperusahaan yang berada di Jalinsum, dusun sandaran, Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo tersebut, untuk menerima jatah upeti bulanan.

“Memang tiap awal bulan dia (oknum polisi red) datang kemari, saya yakin bapak pasti kenal dengan anggota tersebut,” kata Dadang selaku pengawas lapangan gudang pupuk tersebut, kepada Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo, Aipda Suparno, saat memeriksa dokumen milik perusahaan beberapa waktu lalu.

Menurut Dadang, pemberian upeti bulanan kepada oknum petugas tersebut untuk tidak disalah artikan. Sebab, selain perintah pimpinan perusahaan, pihaknya juga menganggap oknum polisi itu merupakan mitra kerja dan ada kedekatan hubungan emosional. “Artinya, jangan sampai beranggapan negatif mengenai jatah upeti tersebut,” tambah Dadang.

 Dijelaskan Dadang, oknum petugas yang mendapat jatah upeti dari perusahaan itu yakni berinisial SP, bertugas di Mapolsek wilayah Kepolisian Resort Lampung Selatan. ”Setahu saya tugasnya di Polsek, mengenai nilai yang diberikan tidak begitu besar, itupun baru berlangsung lima bulan,” bebernya.

Sementara itu, pemeriksaan dokumen perizinan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo, Aipda Suparno, SH. Beserta anggotanya Bripka Ratijo, mewakili kapolsek setempat Iptu Eddy Iskandar, SPd. Terus berjalan, beberapa dokumen penting perusahaan pengelohan pupuk tersebut diperiksa secara detail oleh petugas.

“Kedatangan kami perintah kapolsek, yakni menindaklanjuti pemberitaan media online W2nnews.com. Zona Lampung Group, beberapa waktu lalu, mengenai adanya dugaan perusahaan pengolahan pupuk tak berizin,” terang Suparno.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, mantan pembantu penyidik anggota Polsek Kecamatan Natar ini mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan secara pasti apakah ada pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. “Masih kami lidik mas, nanti setelah ada pelanggaran pasti akan ditindak lanjuti sesuai standar operasinal (SOP) Polri,” tegasnya.

Begitu juga lanjut Suparno, adanya keterlibatan oknum anggota polisi yang telah menerima upeti dari pihak perusahaan. Hal ini akan akan disampaikan kepada pimpinan. “Yang jelas, semua hasil pemeriksaan ini akan ditindak lanjuti dan disampaikan kepada pimpinan,” ungkapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan pengolahan pupuk yang terletak di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Dusun Sandaran, Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, diduga illegal. Pasalnya, perusahaan yang telah beroperasi hingga mencapai puluhan tahun tersebut hingga sekarang belum memiliki dan memasang plang merk nama perusahaan.

Belum diketahui secara pasti, alasan perusahaan yang dikelilingi pagar tembok berupa beton dengan ketinggian sekitar sepuluh meter itu, untuk tidak memasang plang merk nama perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan negatif bagi warga sekitar, apalagi mengingat pada era/zaman saat ini merebaknya peredaran narkoba hinggga kalangan tingkat desa.

Menurut salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, dia mengaku bahwa hingga sekarang tidak tahu persis apa saja kegiatan sehari-hari yang terjadi didalam perusahaan itu. Sebab jelasnya, pintu gerbang yang terbuat dari besi milik perusahaan tersebut selalu tertutup rapat. Sehingga hal itu membuatnya kesulitan ingin mengetahui didalam perusahaan. (Hb)

Komentar