Lampung Utara,- (ZL), —Satuan Reskrim Polres Lampung Utara bersama unit reskrim Polsek Kotabumi utara mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan *Target Operasi (T.O) OPS CEMPAKA KRAKATAU*
Kamis (13/2/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 13 Pebruari 2020 jajaran Polres Lampung Utara melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2020, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya.
Penggelaran Operasi ini selama 12 hari kedepan.
Hari pertama operasi dilaksanakan 13/20/2020, kami telah menangkap seorang pelaku Curat yang menjadi Target Operasi (TO) Amri Wijaya (37), di rumah kediaman Kelurahan Kotabumi Tengah,
Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 145/XII/ 2019/ Res Lamut/ SPKT Ktb.Utara Tanggal 26 Desember 2019,-
Dilanjutkan AKP Hendrik tentang ronologis kejadian, bahwa Pelaku (AW) bersama teman nya (SB), pada tanggal 26 Desember 2019, datang masuk rumah korban / pelapor Agus Supriyanto (36) yang beralamat di dusun manggris Art/RW 001/005 Desa Madukoro itu melalui pintu belakang dan mengambil barang berupa dua buah tabung gas warna hijau.
“Saat korban keluar rumah, mendapati pelaku AW sedang menyembunyikan tabung gas tersebut, karena ketahuan oleh korban, AW lanhsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedang sorang temannya Sahbirin dapat di tangkap oleh anggota yang saat itu sedang melaksanakan patroli berikut barang bukti dua tabung gas,” terang AKP Hendrik.
“Saat ini, tersangka AW telah diamankan di Mapolres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dapat di jerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” yegas Kasatres. (***)
Komentar