Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lampung Utara. ZL Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan

Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan Suryana (50) warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

“Waktu kejadian terjadi pada 3 Mei 2020 berkisar pukul 12 : 00 Wib dikediaman tersangka, bermula saat korban datang kerumah tersangka lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar, lalu kemudian tersangka menelanjangi korban dan menciumi pipi serta kemaluan korban di lanjutkan dengan memasukan tangan tersangka kedalam kemaluan korban”, kata Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, Kamis (7/4/2020).

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, lanjut Arjon, kemudian anggotanya beserta jajaran melakukan penangkapan terhadap tersangka
Suryana, yang saat itu sedang bersembunyi dirumah salah satu keluarganya di Desa Negeri Batin Jaya, kemudian pelaku di bawa ke polsek Sungkai Selatan untuk di periksa lebih lanjut beserta barang bukti satu stel baju yang dipakai korban saat melancarkan aksinya, Pungkas Arjon.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23 tahun 2002 yang telah ada perubahan dengan Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, tutupnya. (dhi)

Komentar