LAMPUNG SELATAN, ZL – Ditengah gencar-gencarnya polemik Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw di Ibu Kota Jakarta, sebuah perusahaan di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) diduga berulah.
Perusahaan tersebut ialah PT. Sayap Mas Utama(SMU) yang beralamat diJalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda Lamsel. Perusahaan yang merupakan anak cabang dari PT. Wings Foods ini diduga tidak membayar upah lembur dan uang makan terhadap pekerjanya.
Kepada wartawan salah satu pekerja PT. SMU menceritakan, bahwa rincian nominal pembayaran upah setiap bulannya oleh pihak perusahaan terhadap dirinya diduga semberawut alias tidak jelas.
“Ya gak jelas mas gajih kami, terkadang saya hanya menerima upah sebesar Rp. 2,7 juta untuk setiap bulannya, kemudian gajih berikutnya bisa berkurang dari gajih sebelumnya,” kata sumber media ini yang mewanti agar identitasnya untuk dirahasiakan, pada kamis (15/10/2020).
Selain itu lanjut dia, jam kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan juga tidak manusiawi dan berprikemanusian. Dia mencontohkan seperti tenaga kerja bagian supir yang bertugas mengantar barang perusahaan, dimana berangkat pukul 07.30 WIB. Lalu pulang pukul 23.00 WIB.
“Bisa dibayangkan Mas, berangkat pagi pulang larut malam namun upah yang diterima hanya upah yang dimaksud gaji pokok saja, sementara kami tidak menerima upah lembur dan uang makan,” bebernya dengan berharap agar Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil sikap tegas denga adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Ditemui diruang kerjanya Kepala Cabang PT. SMU (Wing Foods) Megi Septiyanto, membantah jika perusahaan tersebut telah membayar upah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan.
Sebab, menurut dia sejauh ini pembayaran upah sudah berdasarkan sesuai aturan pemerintah seperti Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Lamsel. “Sejauh ini kami sudah memberikan upah sesuai UMK, mengenai gaji upah lembur dan uang makan setahu saya tidak ada aturannya, kalaupu ada itu semua kebijakan perusahaan,” pungkasnya. (Habibi)
Komentar