Lampura— Sujud syukur dan rasa haru mewarnai pemberian asimilasi kepada lima puluh tujuh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Kotabumi, Senin (6/4).
Pemberian asimilasi kepada lima puluh tujuh Warga Binaan tersebut merupakan tahap kedua dari tindak lanjut pemberian asimilasi yang pertama kepada empat puluh empat Warga Binaan bebarapa waktu yang lalu, dan hal ini berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) No 10 tahun 2020, Kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas ll B Andhika Saputra di dampingi Kepala pengamanan rutan Ade Candra, mewakili Karutan Daniel Arif usai pemberian asimilasi.
“Asimilasi yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkumham, bukanlah bebas murni akan tetapi bebas dalam pengawasan dan dilaksanakan di rumah warga binaan masing masing guna mengantisipasi penyebaran wabah covid-19 “, Sambung Andika.
Untuk kedepanya program asimilasi ini akan terus berlanjut sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, apa bila nantinya di kemudian hari ada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan persyaratanya yakni, telah menjalani setengah masa pidana maka warga binaan tersebut dan memenuhi persyaratan lainya maka akan memperoleh asimilasi, Ujarnya.
“Sebelumnya pihak Rutan sendiri telah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu kepada warga binaan, sebelum kita pulangkan kepada keluarganya masing – masing sesuai apa yang telah di intruksikan oleh Karutan, dalam pemeriksaan kesehatan kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas”, pungkas Andhika.
Sementara pada kesempatan itu Kasubsi BKD balai pemasyarakatan (Bapas) Kotabumi M. Amran faisol mewaikili Kepala Bapas welly menjelaskan, bentuk pengawasan yang akan di berikan sendiri oleh Bapas adalah secara Online, dimana pihak Rutan telah menyimpan nomor dari para warga binaan yang telah mendapatkan program asimilasi untuk dilakukan pemantauan, Jelas Amran.
“Mengingat masih adanya keterbatasan yang di miliki Bapas sendiri, maka dari inilah diharapkan peran serta dari warga binaan supaya juga bisa bekerja sama dengan pihak Bapas, dalam berkoordinasi aktif menyampaikan wajib lapornya persatu Minggu sekali sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, terang Amran. (dhi)
Komentar