Tekan Penularan Virus Covid-19, RSUD HM Ryacudu Kotabumi Mulai Tiadakan Jam Besuk

 

LAMPURA–(ZL),—-Dalam rangka menekan penyebaran dan penularan virus corona (covid-19) pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi mulai mentiadakan jam besuk bagi pasien, serta menerapkan peraturan sementara bagi keluarga pasien yang hendak menunggu hanya diperbolehkan satu orang.

“Aturan ini mulai di berlakukan dari tanggal 19 yang lalu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sedangkan untuk skrining sendiri baru dimulai pada hari ini dan di peruntukan bagi semua tidak terkecuali pegawai rumah sakit ini sendiri, upaya ini kita lakukan tidak lain guna menekan penyebaran virus covid-19 terhadap masyarakat, kata Enrina yati Humas RSUD HM Ryacudu Kotabumi ketika dijumpai awak media ini, Senin (23/3).

Tujuan dilakukanya skrining, lanjut Enrina, adalah guna memeriksa tingkat suhu tubuh bila mana suhu tubuhnya di kategorikan tidak wajar dan ada gejala – gejala seperti demam, pilek, sesak nafas, dan ada riwayat pernah bepergian keluar kota yang sudah masuk zona merah seperti, bandar lampung, Jakarta dan bogor.

Bilamana telah sesuai kriteria yang di maksud maka orang itu harus mengisi formulir yang telah kita sediakan serta segera akan dibawa oleh petugas medis yang bertugas ke ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan di ruang isolasi khusus bagi masyarakat yang terjangkit covid-19, paparnya.

Sementara sampai saat ini belum ada pasien yang dirawat terkait dengan virus covid-19 di RSUD HM Ryacudu Kotabumi, sedangkan mengenai peralatan medis dalam menangani pasien yang terjangkit pihak rumah sakit telah mempersiapkan beberapa peralatan yang di perlukan, kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa anak – anak yang usianya di bawah 14 tahun ke rumah sakit supaya menghindari dari hal yang tidak diinginkan, ungkapnya.

“Untuk pelayanan seperti semua poli tetap buka, dokter – dokter yang ada tetap stenbai, berjalan seperti biasa, kami menghilangkan jam besuknya saja dan sipatnya hanya sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jelas Enrina. (dhi)

Kotabumi. ZL
Dalam rangka menekan penyebaran dan penularan virus corona (covid-19) pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi mulai mentiadakan jam besuk bagi pasien, serta menerapkan peraturan sementara bagi keluarga pasien yang hendak menunggu hanya diperbolehkan satu orang.

“Aturan ini mulai di berlakukan dari tanggal 19 yang lalu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sedangkan untuk skrining sendiri baru dimulai pada hari ini dan di peruntukan bagi semua tidak terkecuali pegawai rumah sakit ini sendiri, upaya ini kita lakukan tidak lain guna menekan penyebaran virus covid-19 terhadap masyarakat, kata Enrina yati Humas RSUD HM Ryacudu Kotabumi ketika dijumpai awak media ini, Senin (23/3).

Tujuan dilakukanya skrining, lanjut Enrina, adalah guna memeriksa tingkat suhu tubuh bila mana suhu tubuhnya di kategorikan tidak wajar dan ada gejala – gejala seperti demam, pilek, sesak nafas, dan ada riwayat pernah bepergian keluar kota yang sudah masuk zona merah seperti, bandar lampung, Jakarta dan bogor.

Bilamana telah sesuai kriteria yang di maksud maka orang itu harus mengisi formulir yang telah kita sediakan serta segera akan dibawa oleh petugas medis yang bertugas ke ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan di ruang isolasi khusus bagi masyarakat yang terjangkit covid-19, paparnya.

Sementara sampai saat ini belum ada pasien yang dirawat terkait dengan virus covid-19 di RSUD HM Ryacudu Kotabumi, sedangkan mengenai peralatan medis dalam menangani pasien yang terjangkit pihak rumah sakit telah mempersiapkan beberapa peralatan yang di perlukan, kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa anak – anak yang usianya di bawah 14 tahun ke rumah sakit supaya menghindari dari hal yang tidak diinginkan, ungkapnya.

“Untuk pelayanan seperti semua poli tetap buka, dokter – dokter yang ada tetap stenbai, berjalan seperti biasa, kami menghilangkan jam besuknya saja dan sipatnya hanya sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jelas Enrina. (dhi)

Komentar